Pengertian
Hadits Hasan
Definisi
مَا اسْتَوْفَى
شُرُوْطُ الصِّحَّةِ إِلاَّ أَنَّ أَحَدَ رُوَاتِهِ أَوْ بَعْضَهُمْ دُوْنَ رَاوِي
الصَّحِيْحِ فِي الضَّبْطِ بِمَا لاَ يَخْرِجُهُ عَنْ حَيِّزِ اْلإِحْتِجَاجِ
بِحَدِيْثِهِ
Adalah hadits yang memenuhi
syarat sebagai hadits shahih , hanya saja kualitas dhabth (keakuratan) salah
seorang atau beberapa orang rawinya berada di bawah kualitas rawi hadits
shahih, tetapi hal itu tidak sampai mengeluarkan hadits tersebut dari wilayah
kebolehan berhujjah dengannya.
Hadits seperti ini disebut hasan lidzatihi
Penjelasan Definisi
Hadits yang memenuhi syarat
sebagai hadits shahih. Dalam hal ini syarat hadits shahih adalah;
Adanya sanad
sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Persambungan
sanad sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Tiadanya syadz
(keganjilan)
Tiadanya illah
(cacat tersembunyi)
Sedangkan syarat dhabth menjadi titik pembeda antara
keduanya. Rawi hadits hasan tingkat dhabthnya berada di bawah kualitas rawi
hadits shahih. Periwayat hadits hasan biasanya disebut dengan istilah, shaduq
(jujur), laa ba’sa bih (tidak apa-apa), siqah yukhthi’ (terpercaya tetapi
banyak kesalahan), atau shaduq lau awham (jujur tetapi diragukan)
Contoh Hadits Hasan
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Al Quththan di dalam
Ziyadah ‘ala Sunan Ibni Majah (2744) dengan jalan
يَحْيَ بْنُ
سَعِيْدٍ، عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفْرٌ بِامْرِئٍ ادَّعَا نَسَبَ
لاَ يَعْرِفُهُ، أَوْ جَحَّدَهُ، وَإِنْ دَقَّ، وَسَنَدُهُ حَسَنٌ
Yahya bin Sa’id, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari
kakeknya, berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; “Kafirlah
orang yang mengaku-aku nasab orang yang tidak diketahuinya, atau menolak nasab
(yang sebenarnya), meskipun samar.”
Hadits ini sanadnya hasan.
Di dalam sanad hadits ini
terdapat Amr bin Syu’aib bin Muhammad, bin
Abdullah bin Amr bin Al Ash. Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitab
at-Taqrib (2/72) mengatakan, bahwa ia adalah shaduq.
Amru Abdul Mun’im Salim
0 komentar:
Post a Comment